PropertiNews.id, Tangerang - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22 khusus.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia di bidang properti Eddy Hussy menyatakan bahwa usulan ini sudah disampaikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Properti 2017. Permintaan penghapusan pajak ini dikatakan Eddy agar pembangunan hunian vertikal dapat berjalan secara maksimal.
Eddy juga menambahkan Batasan harga threshold atau ambang batas apartemen juga menjadi salah satu faktor penyebab kenapa masyarakat tidak mau membeli apartemen.
Nominal Rp 10 miliar dikenakan oleh PPnBM, sedangkan untuk PPh22 sebesar Rp 5 miliar. Eddy berharap pajak ini dapat dihapus sehingga orang-orang kaya di Indonesia bisa membelanjakan uangnya untuk investasi apartemen.