PropertiNews.id, Tangerang – Bagi Anda yang memiliki properti, tentunya Anda harus memiliki kelengkapan dokumen yang menjadi hal yang sangat penting, yaitu
sertifikat properti. Hanya dengan memiliki sertifikat kepemilikan
properti baik itu berupa tanah atau dengan bangunannya ialah salah stau cara untuk mendapatkan legalitas kepemilikian di mata hukum.
Seperti dilansir dari beberapa sumber, berdasarkan UU no. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, setidaknya ada 5 jenis sertifikat properti yang diakui oleh Negara Indonesia.
Sah Hak Milik (SHM)SHM adalah jenis sertifikat yang memiliki kepemilikian atau hak penuh atas tanah dan lahan oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga memiliki bukti yang sangat kuat atas tanah atau lahan yang bersangkutan karena tidak ada campur tangan atau kepemilikan oleh pihak lain.
Hak milik dapat dijual belikan atau jaminan yang dapat dilakukan dengan baik, maka Anda sebagai pemilik harus ada bukti yang berupa SHM. Melalui SHM, pemilik memiliki bukti yang sangat kuat dan sah kepemilikannya. Apabila terjadi sesuatu, maka nama tersebut yang sudah dicantum SHM merupakan hak milik dasar hukum. SHM menjadi alat untuk transaksi jual beli maupun pinjaman kredit. SHM hanya untuk WNI.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)SHGB dapat dikatakan jenis sertifikat yang memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan dalam waktu tertentu, sementara lahannya dipegang oleh negara. SHGB memiliki waktu tertentu yaitu bisa mencapai 20-30 tahun dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batasnya, Anda harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.
Hak guna bisa diartikan untuk hak sebagai manfaat atas bangunan atau tanah untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang bisa dikatakan bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Tetapi dapat digunakan sebagai tanggungan yang diahlihkan. Hak guna harus beri pemasukan ke kas yang berkaitan.
Hak guna juga bisa diadministrasikan dengan baik untuk medapat hak kepemilikannya. Lahan yang sudah wajib memiliki status SHGB diperbolehkan untuk dimiliki oleh orang asing atau yang bukan warga negara Indonesia. Lahan yang bersifat SHGB biasanya dapat dikelola oleh pengembang seperti apartemen, rumah, dll.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah sertifikat perjanjian jual beli yang memiliki salah satu bukti hak atas tanah dari jual beli. AJB bisa dikatakan sebagai bentuk kepemilikan tanah, hak milik maupun girik. AJB sangat retan terjadi penipuan AJB ganda.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
SHSRS dapat dimiliki kepemilikannya seorang atau rumah vertikal yang dibangun di atas lahan dengan kepemilikan bersama. Kepemilikan bersama dalam rumah susun dapat diberi kedudukan dasar yang memberi objek seperti lahan parkir dan taman.
Status Girik
Girik bisa dikatakan sertifikat yang memiliki kepemilikan tanah untuk jenis administrasi desa yang menunjukkan kekuasaan atas lahan yang memerlukan perpajakan. Dalam girik tertera luas lahan, nomor, dan pemilik hak maupun waris.
Girik dapat ditunjang dengan bukti lain misalnya jual beli atau surat waris. Perlu diketahui, bahwa girik bukanlah tanda bukti hak atas tanah, tetapi bukti bahwa si pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut. Girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan ini bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis.(ES)