PropertiNews.id, Tangerang – Izin Mendirikan Bangunan atau IMB sangat diperlukan
jika Anda mendirikan bangunan atau rumah baru. Ternyata jika Anda ingin
melakukan renovasi pada rumah, maka Anda harus mengantongi IMB terlebih dahulu.
Adapun Anda
harus mengurus IMB renovasi rumah jika melakukan renovasi seperti menambah
jumlah kamar, merubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya, membongkar tembok
untuk memperluas ruangan, penambahan luas bangunan baik sehingga merubah bentuk
rumah, merubah fasad walaupun terlihat kecil harus memiliki IMB juga.
Sebenarnya tidak
sulit untuk mengajukan permohonan IMB. Anda tinggal datang ke dinas tata kota
setempat, dan melengkapi dokumen-dokumen berikut ini :
1.
Fotocopy KTP
2.
Surat kuasa apabila penandatanganan bukan
dilakukan oleh pemohon sendiri
3.
Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
4.
Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah yang
disahkan oleh pejabat berwenang
5.
Fotocopy izin pemanfaatan ruang
6.
Fotocopy gambar rencana bangunan berikut
penjelasannya, dengan skala 1:100
7.
Perhitungan konstruksi bagi bangunan
bertingkat
8.
Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan
materai 6000)
9.
Denah bangunan dan foto tampak bangunan
dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)
10. Pengantar
/ Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya bangunan
11. Rekomendasi
Dinas / Instansi terkait
12. Fotocopy
Akte Jual Beli
13. Fotocopy
IMB lama sebelum direnovasi
Selain membawa berkas tersebut, terdapat 3
formulir lagi yang harus Anda isi dengan masing-masing dilengkapi materai 6000.
Adapun ketiga berkas tersebut yakni :
1.
Surat pernyataan kesanggupan membangun dan
ketentuan Building Coverage Ratio (BCR)
2.
Surat pernyataan jaminan kelayakan dan
mutu bangunan
3.
Surat penganttar permohonan IMB
Nah sebenarnya cukup mudah untuk mengurus
IMB ini. Hanya saja Anda perlu bersabar karena prosedur resmi pengurusan IMB
bisa memakan waktu hingga 21 hari. (MDA)