Ini Persyaratan Jika Ingin Urus IMB untuk Renovasi Rumah

image

PropertiNews.id, Tangerang – Izin Mendirikan Bangunan atau IMB sangat diperlukan jika Anda mendirikan bangunan atau rumah baru. Ternyata jika Anda ingin melakukan renovasi pada rumah, maka Anda harus mengantongi IMB terlebih dahulu.

Adapun Anda harus mengurus IMB renovasi rumah jika melakukan renovasi seperti menambah jumlah kamar, merubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya, membongkar tembok untuk memperluas ruangan, penambahan luas bangunan baik sehingga merubah bentuk rumah, merubah fasad walaupun terlihat kecil harus memiliki IMB juga.

Sebenarnya tidak sulit untuk mengajukan permohonan IMB. Anda tinggal datang ke dinas tata kota setempat, dan melengkapi dokumen-dokumen berikut ini :

1.        Fotocopy KTP

2.        Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri

3.        Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir

4.        Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang

5.        Fotocopy izin pemanfaatan ruang

6.        Fotocopy gambar rencana bangunan berikut penjelasannya, dengan skala 1:100

7.        Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat

8.        Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan materai 6000)

9.        Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)

10.    Pengantar / Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya bangunan

11.    Rekomendasi Dinas / Instansi terkait

12.    Fotocopy Akte Jual Beli

13.    Fotocopy IMB lama sebelum direnovasi

Selain membawa berkas tersebut, terdapat 3 formulir lagi yang harus Anda isi dengan masing-masing dilengkapi materai 6000. Adapun ketiga berkas tersebut yakni :

1.        Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan Building Coverage Ratio (BCR)

2.        Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan

3.        Surat penganttar permohonan IMB

Nah sebenarnya cukup mudah untuk mengurus IMB ini. Hanya saja Anda perlu bersabar karena prosedur resmi pengurusan IMB bisa memakan waktu hingga 21 hari. (MDA)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo