Ini 5 Ciri-Ciri Rumah Sehat Menurut Kementerian Kesehatan!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Rumah sehat menjadi tren baru di masyarakat saat ini selama masa pandemi Covid-19. Apalagi rumah sehat memang dibutuhkan mengingat segala aktivitas yang biasa dilakukan di luar rumah, kini beralih ke dalam rumah, seperti bekerja, belajar, dan lainnya. Aktivitas luar rumah memang harus diminimalisir untuk menekan penularan virus Covid-19 yang telah terjadi selama satu tahun belakangan ini.

Konsep rumah sehat tidak sebatas pada bentuk bangunan fisik saja, namun juga ditunjang dari lingkungan yang baik.

Melalui Keputusan Nomor: 289/Menkes/SK/VII/1999 ini dengan rinci menjelaskan bagaimana rumah tinggal sebaiknya dibangun untuk menjaga kesehatan penghuninya. Lalu sebenarnya apa saja ciri-ciri rumah sehat menurut Kementerian Kesehatan? Berikut selengkapnya!

Bahan Bangunan

Bahan bangunan yang digunakan tidak terbuat dari material yang bisa melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan dengan kriteria debu total tidak melebihi 150 µgm3, asbes bebas tidak lebih dari 0,5 fiber/m3/4 jam, dan timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg. bahan bangunan ini juga tidak terbuat dari material yang bisa menjadi tempat perkembangbiakan organisme-organisme patogen.

Pencahayaan

Pencahayaan alam dan/atau buatan yang langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan minimal intensitasnya 60 lux, dan tidak menyilaukan.

Standar Komponen dan Penataan Ruang Rumah

Pada poin ini Kemenkes mengatur mengenai persyaratan fisik dan biologis di dalam rumah. Pertama terkait lantai, area ini harus dibangun kedap air dan mudah dibersihkan. Kedua terkait dinding rumah, terutamanya di area kamar tidur dan ruang keluarga harus dilengkapi dengan ventilasi udara yang baik. Sementara dinding kamar mandi dan tempat cuci yang akan bersententuhan dengan air harus kedap air. Ketiga, area langit-langit harus dibangun dengan akses yang mudah untuk dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan.

Kualitas Udara

Ketentuan kualitas udara di rumah yang baik antara lain suhu berkisar antara 18-30 derajat celcius, kelembaban sekitar 40-70 persen, konsentrasi gas SO2 kurang dari 0,1 ppm/24 jam, sirkulasi lancer, konsentrasi gas CO maksimal 100 ppm/8 jam, dan konsentrasi gas formaldehide paling tinggi 120 mg/m3.

Sumber Daya Air di Rumah

Tersedia sarana air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/hari/orang, selain itu kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo