Ingin Beli Rumah Tanpa Skema Riba? Ini Dia Tipsnya!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Hampir semua orang ingin memiliki rumah sendiri. Namun, banyak orang merasa enggan mengikuti kredit kepemilikan rumah melalui bank konvensional, karena khawatir adanya penetapan bunga atau riba.

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, cara beli rumah tanpa riba menjadi semakin diminati oleh masyarakat. Selain menaati ajaran agama, beli rumah tanpa riba juga dianggap menguntungkan.

Pada dasarnya, riba yang disebut dalam skema pembelian rumah adalah penetapan suku bunga bank dalam proses cicilan rumah, yang diajukan kepada penyedia KPR (bank).

Berikut kami berikan beberapa tipsnya untuk anda:

Beli Rumah Langsung ke Developer  

Tahukah anda, bahwa kita sebenarnya bisa membeli rumah langsung ke developer atau pengembang perumahan tanpa perlu mengajukan cicilan ke bank? Ya, beberapa pengembang memberlakukan metode pembelian langsung tanpa perantara pihak bank. Bahkan, sering kali para pengembang tersebut memberikan promo suku bunga 0 persen.

Beli Rumah Secara Tunai

Tentu siapa pun menginginkan membeli rumah secara tunai agar bisa menghindari riba. Meskipun harga rumah saat ini terus melambung tinggi, tapi anda bisa menyesuaikannya menurut budget, misalnya dengan membeli rumah berukuran minimalis di lokasi tertentu.

Selain itu, untuk menghindari riba, pertimbangkan juga membeli rumah bekas atau yang sudah pernah dihuni secara online, sebab jika anda beruntung, anda bisa mendapatkan rumah dengan harga murah dan menawarnya langsung kepada penjual rumah. Jika anda punya tambahan dana, anda bisa merenovasi rumah bekas tersebut secara bertahap agar hunian lebih nyaman dan desainnya sesuai dengan keinginan anda.

Pilih KPR Syariah

Selain beli rumah langsung ke pengembang, anda juga bisa beli rumah dengan menggunakan KPR Syariah. Ada beberapa jenis KPR Syariah yang bisa anda gunakan untuk membeli rumah. Misalnya akan murabahah atau akan jual beli. Ada juga akad ijarah muntahia bittamlik atau akad sewa beli.

Selain itu, anda juga bisa gunakan KPR Syariah dengan akad musyarakah mutanaqisah, akad kepemilikan bertahap, atau akad istishna atau pembiayaan rumah dengan tujuan inden.

Baca Juga : Nasabah Meninggal Dunia? Bagaimana Status KPR?

Beli Rumah dengan Skeman Cash Bertahap

Skema pembelian cash bertahap juga cukup populer dilakukan sebagai cara beli rumah tanpa riba. Skema cash bertahap ini hampir mirip dengan pembelian langsung ke pengembang perumahan. Meski sama-sama menawarkan cicilan bunga 0 persen, namun tenor waktu kredit rumah biasanya diberikan cukup singkat, paling lama 2 hingga 5 tahunan.

Misalnya, anda ingin membeli rumah seharga Rp350 juta, kemudian anda dan pihak pengembang bersepakat bahwa skema cash bertahap berlangsung selama 60 bulan (5 tahun). Akibatnya, cicilan yang harus anda bayarkan per bulannya kepada pihak pengembang menjadi Rp 5,8 jutaan. Harga tersebut tentu hanya biaya pembelian rumah saja, di luar biaya-biaya lainnya.

Menjadi Sales Perumahan untuk Menghindari Riba

Jika ingin membeli rumah tanpa riba, anda bisa mencoba peruntungan dengan kerja tambahan sebagai sales perumahan. Pasalnya, seorang sales perumahan yang berhasil menjual sejumlah unit rumah akan mendapatkan bonus yang sangat besar dan keuntungan lainnya, sehingga bisa dipakai untuk membeli rumah tanpa riba. Bahkan, ada pula pengembang yang memberikan unit rumah secara gratis untuk sales yang berhasil mencapai target penjualan. (ZH). 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo