PropertiNews.id, Tangerang – Hampir semua orang ingin
memiliki rumah sendiri. Namun, banyak orang merasa enggan mengikuti kredit
kepemilikan rumah melalui bank
konvensional, karena khawatir adanya penetapan bunga atau riba.
Sebagai negara dengan
penduduk Muslim terbesar di dunia, cara
beli rumah tanpa riba menjadi semakin diminati oleh masyarakat. Selain menaati
ajaran agama, beli rumah tanpa riba juga
dianggap menguntungkan.
Pada dasarnya, riba yang
disebut dalam skema pembelian rumah adalah penetapan suku bunga bank dalam
proses cicilan rumah, yang diajukan kepada penyedia KPR (bank).
Berikut kami
berikan beberapa tipsnya untuk anda:
Beli Rumah Langsung ke Developer
Tahukah
anda, bahwa kita sebenarnya bisa membeli rumah langsung ke developer atau pengembang perumahan tanpa perlu mengajukan cicilan
ke bank? Ya, beberapa pengembang memberlakukan metode pembelian langsung tanpa
perantara pihak bank. Bahkan, sering kali para pengembang tersebut memberikan
promo suku bunga 0 persen.
Beli Rumah Secara Tunai
Tentu siapa
pun menginginkan membeli rumah secara tunai agar bisa menghindari riba.
Meskipun harga rumah saat ini terus melambung tinggi, tapi anda bisa
menyesuaikannya menurut budget,
misalnya dengan membeli rumah berukuran minimalis di lokasi tertentu.
Selain
itu, untuk menghindari riba, pertimbangkan juga membeli rumah bekas atau yang
sudah pernah dihuni secara online, sebab
jika anda beruntung, anda bisa mendapatkan rumah dengan harga murah dan
menawarnya langsung
kepada penjual rumah. Jika anda punya tambahan dana, anda bisa merenovasi rumah
bekas tersebut secara bertahap agar hunian lebih nyaman dan desainnya sesuai
dengan keinginan anda.
Pilih KPR Syariah
Selain
beli rumah langsung ke pengembang, anda juga bisa beli rumah dengan menggunakan
KPR Syariah. Ada beberapa jenis KPR Syariah yang bisa anda gunakan untuk
membeli rumah. Misalnya akan murabahah atau akan jual beli. Ada juga akad
ijarah muntahia bittamlik atau akad sewa beli.
Selain
itu, anda juga bisa gunakan KPR Syariah dengan akad musyarakah mutanaqisah,
akad kepemilikan bertahap, atau akad istishna atau pembiayaan rumah dengan
tujuan inden.
Baca Juga : Nasabah Meninggal Dunia? Bagaimana Status KPR?
Beli Rumah dengan Skeman Cash Bertahap
Skema
pembelian cash bertahap juga cukup
populer dilakukan sebagai cara beli rumah tanpa riba. Skema cash bertahap ini hampir mirip dengan
pembelian langsung ke pengembang perumahan. Meski sama-sama menawarkan cicilan
bunga 0 persen, namun tenor waktu kredit rumah biasanya diberikan cukup
singkat, paling lama 2 hingga 5 tahunan.
Misalnya,
anda ingin membeli rumah seharga Rp350 juta, kemudian anda dan pihak pengembang
bersepakat bahwa skema cash bertahap
berlangsung selama 60 bulan (5 tahun). Akibatnya, cicilan yang harus anda bayarkan
per bulannya kepada pihak pengembang menjadi Rp 5,8 jutaan. Harga tersebut tentu
hanya biaya pembelian rumah saja, di luar biaya-biaya lainnya.
Menjadi Sales Perumahan untuk Menghindari Riba
Jika
ingin membeli rumah tanpa riba, anda bisa mencoba peruntungan dengan kerja
tambahan sebagai sales perumahan.
Pasalnya, seorang sales perumahan
yang berhasil menjual sejumlah unit rumah akan mendapatkan bonus yang sangat
besar dan keuntungan lainnya, sehingga bisa dipakai untuk membeli rumah tanpa
riba. Bahkan, ada pula pengembang yang memberikan unit rumah secara gratis untuk sales yang berhasil mencapai target
penjualan. (ZH).