PropertiNews.id, Tangerang – Rumah memang akan selalu menjadi kebutuhan dan
impian setiap manusia. Sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidup manusia,
tempat tinggal ini pastinya akan diprioritaskan untuk dimiliki. Langkah yang
sering diambil untuk memiliki hunian adalah dengan membelinya.
Pembelian rumah
tidak hanya dapat dilakukan secara tunai tetapi juga cicilan atau yang biasa
kita dengar Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika Anda membeli rumah secara
kredit melalui KPR ini, maka Anda hanya perlu mengangsur atau mencicil rumah yang
Anda idamkan setiap bulannya, Hal ini sangat membantu bagi orang-orang yang
kesulitan membayar secara kontan. Lalu bagaimana cara agar bisa membeli rumah
dengan cara KPR? Berikut kami berikan informasinya untuk Anda.
Menentukan Rumah yang Akan Dibeli
Anda bisa
melakukan hunting rumah yang akan Anda
beli baik melalui surat kabar atau media online.
Agar lebih tahu secara mendetail, sebaiknya Anda survei langsung ke proyek
perumahannya atau datang ke kantor pemasaran perumahan jika tidak sempat ke
proyeknya.
Temui Pihak Bank dengan Persiapan Persyaratan yang
Lengkap
Setelah selesai
menentukan rumah yang akan dibeli, lakukan perjanjian dan minta kesempatan
untuk mencari KPR. Pada tahap ini, Anda
bisa negosiasi ataupun membuat perjanjian khusus dengan penjual agar rumah yang
diincar tersebut tidak dijual kepada orang lain.
Baca Juga : Ini Dia Tips Agar Pengajuan KPR untuk Pekerja Freelance Diterima
Anda juga bisa
membuat perjanjian khusus bahwa selama mencari KPR harga rumah masih tetap sama dan tidak berubah sedikit pun. Ini
bisa dinegosiasikan secara baik-baik kepada penjual. Setelah urusan negosiasi
dengan penjual selesai, saatnya menentukan KPR yang paling cocok dengan
kemampuan finansial dan melengkapi persyaratan yang akan dibawa ke bank.
Persyaratan Pengajuan KPR
-
Warga Negara
Indonesia berdokumen resmi
-
Berpenghasilan
tetap dengan masa kerja minimal dua tahun
-
Usia minimal 21
tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah harus lunas
-
Maksimal pembiyaan
adalah 80% sampai dengan 90% dari nilai obyek atau rumah yang dibiyai.
Dokumen yang Harus Anda Siapkan
Diantaranya :
-
Fotokopi KTP
(suami istri)
-
Fotokopi Kartu
Keluarga
-
Fotokopi Surat
Nikah
-
Asli surat
keterangan kerja dan slip gaji tiga bulan terakhir
-
Asli SK
pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri)
-
Asli ijazah terakhir
-
Fotokopi rekening
koran selama tiga bulan terakhir
-
Fotokopi NPWP
pribadi / SPT PPH 21
Biasanya developer akan membantu
dalam pengajuan KPR kepada pihak bank yang menjadi rekanannya. Tetapi jika Anda
memilih bank sendiri yang bukan renakan developer,
maka Anda akan diminta untuk mengurus pengajuan KPR sendiri.
Baca
Juga : Apa itu Central Business District (CBD) Ini Dia Penjelasannya!
Selesaikan
Perjanjian dan Menandatangani Akan Kredit
Langkah selanjutnya adalah membereskan
perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad. Bank kemudian mencairkan KPR.
Sebelum menandatangani akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK)
terlebih dahulu.
Sebenarnya, Anda juga bisa mencari
informasi tentang SPK ini jauh-jauh hari. Jadi, ketika membaca SPK tersebut, Anda
sudah mengerti sebagian isinya. Dalam SPK, Anda akan mengetahui tentang
biaya-biaya kredit, besaran bunga, biaya penalti, dan lain sebagainya, termasuk
penentuan penunjukan notaris yang akan mengurusi segala macam legalitas dokumen
atau persetujuan debitur.
Untuk masalah biaya dan bunga, setiap bank
bisa memiliki patokannya sendiri-sendiri. Jadi, Anda yang harus melakukan
survei. Sebagai bocoran, biasanya bank konvensional bunganya lebih ringan pada
dua tahun pertama dibandingkan dengan bank syariah. (ZH)