Ingin Beli Rumah dengan KPR? Berikut Ini Langkah-Langkahnya

image

PropertiNews.id, Tangerang – Rumah memang akan selalu menjadi kebutuhan dan impian setiap manusia. Sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidup manusia, tempat tinggal ini pastinya akan diprioritaskan untuk dimiliki. Langkah yang sering diambil untuk memiliki hunian adalah dengan membelinya.

Pembelian rumah tidak hanya dapat dilakukan secara tunai tetapi juga cicilan atau yang biasa kita dengar Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika Anda membeli rumah secara kredit melalui KPR ini, maka Anda hanya perlu mengangsur atau mencicil rumah yang Anda idamkan setiap bulannya, Hal ini sangat membantu bagi orang-orang yang kesulitan membayar secara kontan. Lalu bagaimana cara agar bisa membeli rumah dengan cara KPR? Berikut kami berikan informasinya untuk Anda.

Menentukan Rumah yang Akan Dibeli

Anda bisa melakukan hunting rumah yang akan Anda beli baik melalui surat kabar atau media online. Agar lebih tahu secara mendetail, sebaiknya Anda survei langsung ke proyek perumahannya atau datang ke kantor pemasaran perumahan jika tidak sempat ke proyeknya.

Temui Pihak Bank dengan Persiapan Persyaratan yang Lengkap

Setelah selesai menentukan rumah yang akan dibeli, lakukan perjanjian dan minta kesempatan untuk mencari KPR. Pada tahap ini, Anda bisa negosiasi ataupun membuat perjanjian khusus dengan penjual agar rumah yang diincar tersebut tidak dijual kepada orang lain.

Baca Juga : Ini Dia Tips Agar Pengajuan KPR untuk Pekerja Freelance Diterima

Anda juga bisa membuat perjanjian khusus bahwa selama mencari KPR harga rumah masih tetap sama dan tidak berubah sedikit pun. Ini bisa dinegosiasikan secara baik-baik kepada penjual. Setelah urusan negosiasi dengan penjual selesai, saatnya menentukan KPR yang paling cocok dengan kemampuan finansial dan melengkapi persyaratan yang akan dibawa ke bank.

Persyaratan Pengajuan KPR

-            Warga Negara Indonesia berdokumen resmi

-            Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun

-            Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah harus lunas

-            Maksimal pembiyaan adalah 80% sampai dengan 90% dari nilai obyek atau rumah yang dibiyai.

Dokumen yang Harus Anda Siapkan Diantaranya :

-            Fotokopi KTP (suami istri)

-            Fotokopi Kartu Keluarga

-            Fotokopi Surat Nikah

-            Asli surat keterangan kerja dan slip gaji tiga bulan terakhir

-            Asli SK pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri)

-            Asli ijazah terakhir

-            Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir

-            Fotokopi NPWP pribadi / SPT PPH 21

Biasanya developer akan membantu dalam pengajuan KPR kepada pihak bank yang menjadi rekanannya. Tetapi jika Anda memilih bank sendiri yang bukan renakan developer, maka Anda akan diminta untuk mengurus pengajuan KPR sendiri.

Baca Juga : Apa itu Central Business District (CBD) Ini Dia Penjelasannya!

Selesaikan Perjanjian dan Menandatangani Akan Kredit

Langkah selanjutnya adalah membereskan perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad. Bank kemudian mencairkan KPR. Sebelum menandatangani akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) terlebih dahulu.

Sebenarnya, Anda juga bisa mencari informasi tentang SPK ini jauh-jauh hari. Jadi, ketika membaca SPK tersebut, Anda sudah mengerti sebagian isinya. Dalam SPK, Anda akan mengetahui tentang biaya-biaya kredit, besaran bunga, biaya penalti, dan lain sebagainya, termasuk penentuan penunjukan notaris yang akan mengurusi segala macam legalitas dokumen atau persetujuan debitur.

Untuk masalah biaya dan bunga, setiap bank bisa memiliki patokannya sendiri-sendiri. Jadi, Anda yang harus melakukan survei. Sebagai bocoran, biasanya bank konvensional bunganya lebih ringan pada dua tahun pertama dibandingkan dengan bank syariah. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo