IMB Anda Hilang? Ini Cara Mengatasinya!

image

Propertinews.id, Tangerang – Bagi Anda yang belum tahu, IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang wajib Anda miliki untuk menjaga legalitas hunian Anda. Jika hunian Anda sudah memiliki tata letak bangunan yang aman sesuai dengan lahan yang diajukan, maka Anda bisa mendapatkan IMB dari pemerintah yang berwenang.

Menjaga IMB adalah kewajiban yang harus dilakukan jika Anda sudah memilikinya. Pasalnya, jika Anda kehilangan IMB tersebut Anda bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan. Lebih buruknya, hunian Anda bisa kehilangan perizinan dan terpaksa harus dirobohkan.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika IMB Anda hilang? Berikut adalah langkahnya:

1. Datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Anda

2. Siapkan berkas berupa fotokopi KTP, fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau SHM, fotokopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang Anda punya dari PTSP Kecamatan.

3. Siapkan surat permohonan untuk dapat memberikan arsip kepada BPAD.

Umumnya, proses pengurusan IMB yang hilang di BDAP berlangsung paling lama 7 hari. Untuk itu, Anda harus rajin memeriksa dan mengunjungi berkas Anda ke BDAP. Jangan menunda untuk pengajuan IMB ulang, karena semakin lama Anda mengajukan pembuatan IMB, maka semakin lama juga Anda mendapatkan IMB baru dan izin legal dari hunian Anda.

Kabar baiknya, pengajuan berkas IMB baru tidak akan dikenakan biaya apapun. Anda bisa dengan gratis mengajukan IMB, namun karena kerepotan mengurus berkas, tentu akan lebih baik jika Anda menjaganya secara maksimal dan tidak menghilangkannya, ya! (JES)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo