Propertinews.id, Tangerang – Bagi Anda
yang belum tahu, IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang wajib Anda miliki
untuk menjaga legalitas hunian Anda. Jika hunian Anda sudah memiliki tata letak
bangunan yang aman sesuai dengan lahan yang diajukan, maka Anda bisa mendapatkan
IMB dari pemerintah yang berwenang.
Menjaga IMB adalah kewajiban yang
harus dilakukan jika Anda sudah memilikinya. Pasalnya, jika Anda kehilangan IMB
tersebut Anda bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan. Lebih
buruknya, hunian Anda bisa kehilangan perizinan dan terpaksa harus dirobohkan.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika
IMB Anda hilang? Berikut adalah langkahnya:
1. Datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Anda
2. Siapkan berkas berupa fotokopi KTP, fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau SHM, fotokopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang Anda punya dari PTSP Kecamatan.
3. Siapkan surat permohonan untuk dapat memberikan arsip kepada BPAD.
Umumnya, proses pengurusan IMB yang
hilang di BDAP berlangsung paling lama 7 hari. Untuk itu, Anda harus rajin
memeriksa dan mengunjungi berkas Anda ke BDAP. Jangan menunda untuk pengajuan
IMB ulang, karena semakin lama Anda mengajukan pembuatan IMB, maka semakin lama
juga Anda mendapatkan IMB baru dan izin legal dari hunian Anda.
Kabar baiknya, pengajuan berkas IMB
baru tidak akan dikenakan biaya apapun. Anda bisa dengan gratis mengajukan IMB,
namun karena kerepotan mengurus berkas, tentu akan lebih baik jika Anda
menjaganya secara maksimal dan tidak menghilangkannya, ya! (JES)