PropertiNews.id, Tangerang – Sesungguhnya ada banyak hal yang bisa membuat harga tanah terus naik. Itu sebabnya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi dengan membeli tanah mengingat harganya yang terus melonjak setiap tahunnya. Dan dari sisi investasi ini jelas prospek yang menguntungkan.
Harga tanah memang selalu terus naik dan tak ditentukan oleh faktor tunggal. Dan yang menarik, meski lokasi menjadi faktor penting ketika investasi di
bidang properti, tapi di mana pun lokasi tanahnya harganya dapat dipastikan cenderung naik setiap tahunnya. untuk mengetahui faktor-faktor yang bikin harga tanah terus naik, simak poin-poin berikut ini:
Lokasi Tanah Strategis
Seperti yang kita ketahui bersama, semakin strategis lokasi tanah maka semakin tinggi pula harga jualnya. Peningkatan harga tanah memang mengacu pada pemahaman tersebut.
Lokasi tanah strategis amat ditentukan oleh pertimbangan ekonomis.
Misalnya sebidang tanah yang hendak dibeli atau Anda miliki berada di pusat kota, dekat dari pusat pemerintahan, dan pusat bisnis. Belum lagi apabila kualitas lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya mendukung. Seperti tersedianya fasilitas umum dan utilitas umum.
Otomatis tanah yang lokasinya berdekatan dengan jalan lingkungan tertata berdasar blok plan, saluran drainase, jaringan listrik, jaringan PDAM, juga taman lingkungan, dan lainnya membuat harga tanahnya makin istimewa.
Apalagi jika fasilitas tersebut berada di tanah yang ada di kawasan perumahan. Dengan sendirinya, fasilitas standar dan penunjang tersebut membuat nilai ekonomisnya semakin tinggi.
Terletak di Kawasan Padat Penduduk
Tanah yang terletak di kawasan padat penduduk harganya juga akan cenderung terus meningkat. Hal ini diperkuat fakta bahwa tanah yang terletak di kawasan penduduk lazimnya menuai aktivitas pembangunan dan ekonomi lebih tinggi daripada kawasan yang kurang padat penduduk.
Semakin maju kawasannya maka semakin mahal harga tanahnya. Biasanya juga para pengembang akan berburu tanah di kawasan yang memang padat penduduk karena lebih laku dan mudah saat menjualnya.
Tanah yang berada di kawasan padat penduduk atau perumahan umumnya telah memiliki legalitas yang lebih lengkap dan aman. Legalitas di sini dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).