PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk
mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor
induk kependudukan (NIK) KTP. ketentuan ini berlaku sejak 31 Oktober 2017.
Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP
dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.
Kendati informasi sudah banyak
disebar, belum seluruh pengguna ponsel di Indonesia mengetahui peraturan anyar
ini. penasaran seperti apa informasi di balik peraturan ini? Berikut ini ada
lima fakta dari peraturan registrasi SIM yang dikeluarkan oleh Kemkominfo.
1. Pakai
KK dan KTP
Melalui peraturan baru ini,
pelanggan prabayar diharuskan melakukan registrasi kartu SIM memakai NIK KTP
dan nomor KK. Nantinya, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan data
kependudukan dari Ditjen Dukcapil. Proses registrasi akan dinyatakan berhasil
bila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di
database kependudukan. Operator juga diwajibkan menyampaikan proses registrasi
ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang. Menteri
Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga memastikan keamanan data pengguna
karena operator tak memiliki akses. Jadi, pelanggan tak perlu khawatir terkait
keamanan data pribadinya.
2. Tak Perlu Nama Ibu
Tak lama setelah peraturan baru
ini keluar, ternyata beredar informasi palsu yang menyebut registrasi kartu SIM
prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung. Kabar ini dibantah oleh
Direktur Jenderal Penyelanggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Ahmad M Ramli. Ia menuturkan, nama ibu kandung tak perlu diberikan
dalam proses registrasi kartu SIM.
3. Tangkal Hoaks
Keputusan pemerintah untuk
memperbarui peraturan ini juga bukannya tanpa sebab. Sebelumnya, pengguna hanya
perlu mendaftarkan KTP sebagai syarat kepemilikan kartu prabayar. Dengan cara
ini, pemerintah ingin melakukan validasi pelanggan termasuk mengurangi dan
mencegah kejahatan siber, seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoaks),
dan spam. Pemerintah juga ingin mencegah penyalahgunaan nomor
pelanggan--khususnya prabayar--sekaligus komitmen dalam memberikan perlindungan
dan upaya menjadi dari rencana national single identity.
4. Ada
Sanksi
Berbeda dari peraturan
sebelumnya, pemerintah kali ini menyiapkan sanksi bagi pengguna yang tak
mendaftarkan kartu SIM-nya. Akan tetapi tak perlu khawatir, sanksi ini akan
berlaku secara bertahap. Sanksi akan diberikan kepada pelanggan yang tak
melakukan registrasi hingga batas akhir pendaftaran, yakni 28 Februari 2018.
Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir panggilan telepon dan SMS pelanggan
yang tak mendaftar hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
5. Masih
bisa punya banyak nomor
Salah satu pertanyaan yang
mungkin banyak diajukan apakah pengguna masih dapat memiliki beberapa nomor
sekaligus setelah peraturan ini berlaku? Jawabannya bisa. Pelanggan tetap dapat
mempunyai beberapa nomor sekaligus. Untuk pendaftaran yang dilakukan secara
mandiri, pelanggan akan dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar
dari tiap operator untuk satu NIK. Sementara pendaftaran nomor lebih dari itu
harus dilakukan di gerai operator bersangkutan. (IC)