PropertiNews.id, Tangerang – Salah satu cara membeli rumah adalah dengan sistem
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, karena kondisi ekonomi yang bisa saja
tiba-tiba menurun, KPR macet mungkin bisa
terjadi.
KPR macet adalah
mimpi buruk setiap orang. Kondisi ini bisa terjadi bila anda tidak jeli menyesuaikan besaran cicilan dengan
pemasukan anda. Akibatnya, rumah yang sudah dicicil bisa dijual ke pihak lain
dalam tengat waktu yang singkat.
Tapi apakah jika
telat atau tidak sanggup bayar cicilan KPR lantas rumah langsung disita dan dilelang?
Untungnya tidak. Ada prosedur penyitaan rumah yang harus ditaati bank. Menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan, bank harus menyampaikan peringatan terlebih dulu sebelum
melakukan penyitaan. Jika sudah tiga bulan berturut-turut peminjam mendapat tiga surat teguran ,maka bank akan melakukan beberapa hal untuk menanggulangi kredit macet.
Jika di tengah SP 3 tersebut
berakhir dan tidak ada keputusan dari nasabah, maka petugas bank akan mendatangi nasabah ini.
Pihak bank akan meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai kesanggupan untuk
melunasi cicilan KPR. Jika nasabah ternyata tidak sanggup membayar cicilan,
maka bank akan memberikan dua opsi:
Pertama, menjual
sendiri rumah yang sedang dicicil untuk membayar sisa cicilan KPR beserta dendanya. Kedua,
nasabah menyerahkan rumah kepada bank untuk dilelang.
Apabila pemiliknya sudah mengangsur
beberapa kali sebelum rumah disita bank, bank hanya membutuhkan dana sesuai
dengan kekurangan yang belum diberikan si pemilik. Oleh karena itu, bank tidak
akan memaksa harga rumah yang tinggi seperti penjual pada umumnya.
Tapi, sebenarnya
penyitaan oleh bank akibat telat atau tidak sanggup bayar cicilan KPR, dapat dihindari. Berikut ini langkah yang bisa anda
tempuh.
Rescheduling
Penjadwalan
ulang pembayaran KPR bisa menjadi opsi yang ditawarkan pihak bank maupun anda
sendiri. Lewat rescheduling, jadwal
cicilan KPR akan diatur kembali sesuai dengan hitungan petugas bank dan
kemampuan bayar anda.
Reconditioning
Penetapan ulang
(reconditioning) adalah penetapan
ulang jadwal pembayaran dan suku bunga pinjaman. Misalnya, jika semula pemilik memakai suku bunga mengambang (floating) maka untuk beberapa bulan akan menjadi suku bunga tetap (fixed) dan selanjutnya akan menjadi floating
lagi. Keringanan bunga juga dapat diajukan oleh nasabah dan diberlakukan
oleh bank melalui reconditioning.
Restructuring
Penataan ulang
bisa dipilih bila penjadwalan ulang dan penetapan syarat ulang tidak cukup
membantu. Hal yang bisa ditata
ulang antara lain besaran suku bung dan tunggakan bunga, serta pokok kredit.
Misalnya, jika suku bunga anda 10 persen, maka akan diturunkan menjadi 9 persen.
Tunggakan bunga juga mungkin bisa dihapus,
sehingga yang tersisa adalah pokoknya saja. (ZH)