PropertiNews.id, Tangerang - Harapan para pekerja informal untuk memiliki rumah murah akhirnya dapat terealisasikan. Selama ini, program rumah subsidi yang memanfaatkan fasilitas KPR mewajibkan para calon pembelinya untuk melampirkan slip gaji.
Persyaratan tersebut dianggap menyusahkan sebagian komunitas masyarakat yang memiliki pekerjaan yang tidak tetap atau informal, seperti pedagang, nelayan, dan lain-lain, meskipun mereka memiliki kemampuan untuk melakukan kredit.
Program KPR Mikro yang akan diluncurkan pada 24 Februari 2017 mendatang adalah murni inisiatif dari BTN untuk mendukung Program Sejuta Rumah milik Presiden Joko Widodo.
Untuk menyiasati kemungkinan terjadinya kredit macet karena penghasilan mereka (pekerja informal) yang tidak tetap, BTN mewajibkan para calon pembeli untuk menabung terlebih dulu selama 3 bulan.
Hal ini dilakukan supaya BTN dapat dengan mudah melihat omset pedagang dan menentukan besaran kredit yang dapat dijangkau oleh mereka.
BTN juga memfasilitasi para pekerja informal dengan pelayanan Laku Pandai atau Layanan Tanpa Kantor sebagi solusi atas sulitnya akses kepada perbankan.