Cara Mengelola THR dan Bonus untuk Beli Rumah

image

PropertiNews.id, Tangerang – Tahukah Anda, Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus sepatutnya bisa digunakan untuk membayar uang muka atau uang muka atau down payment (DP) rumah. Sayangnya, masyarakat acapkali melakukan pemborosan ketika mengelola uang THR di Ramadan hingga Lebaran tiba.

Apalagi di bulan Ramadan 2018, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak hanya menerima THR saja melainkan juga gaji ke-13 yang dibayarkan bersamaan.

Seorang Perencana Keuangan mengatakan, THR juga dibayarkan dalam bentuk tunjangan keluarga, tunjangan kinerja (tukin), serta tunjangan tambahan di luar gaji pokok yang ada. Sementara gaji ke-13 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.

“Jika ingin menggunakan THR dan bonus untuk DP rumah, hal pertama yang harus dipahami adalah memiliki rumah dan merayakan Lebaran keduanya merupakan kebutuhan besar," kata dia.

Berbeda kasus apabila THR dan bonus yang diterima cukup besar, tentu kebutuhan tersebut bisa lebih ringan. Akan tetapi jika jumlahnya terbatas, maka mau tidak mau harus ada yang dikorbankan agar bisa terpenuhi salah satunya.


Bila keinginan memiliki rumah sangat besar, maka perayaan Lebaran sebaiknya tidak memakan banyak biaya. Terlebih rumah merupakan kebutuhan primer sehingga harus diprioritaskan ketimbang kebutuhan lainnya.

“Kalau di kondisi itu, saya tentu lebih memilih rumah. Alasannya, penawaran rumah dengan harga dan lokasi yang cocok bisa jadi tidak selalu ada. Jadi mumpung ada kesempatan sebaiknya segera diambil,” imbuhnya.

Benar saja, di Ramadan 2018 ada begitu banyak pengembang yang memberikan diskon dan promo menarik, bahkan ada yang memberi penawaran beli rumah tanpa DP. Selain itu dia menyarankan, bagi karyawan swasta maupun PNS dengan kisaran gaji Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan, maka sebaiknya memilih rumah harga Rp300 juta hingga Rp400 juta agar mendapat DP yang sesuai.

“Kalau bisa bayar DP lebih besar misal 30%, agar nanti cicilannya lebih ringan. Tetapi THR dan bonus jangan dijadikan patokan. Karena kan datangnya hanya setahun sekali. Yang harus jadi patokan justru gaji yang diterima secara rutin,” tambahnya.

Sebagai simulasi seperti dihitung apabila gaji per bulan mencapai Rp7 juta dan bisa menyisihkan 20%-nya secara rutin, maka dalam waktu satu tahun uang DP yang terkumpul sebesar Rp16,8 juta. Dengan begitu, THR dan bonus tentu ideal untuk dialokasikan sebagai penambah tabungan DP rumah. (SU)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo