PropertiNews.id, Tangerang – Sistem pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
menjadi pilihan kebanyakan masyarakat dalam membeli hunian. KPR juga banyak
ditawarkan oleh bank – bank ternama di Indonesia. Produk KPR juga semakin
beragam, salah satunya adalah KPR Syariah.
Dikeluarkan oleh
perbankan syariah, KPR Syariah tidak menggunakan skema bunga dalam
pengaplikasiannya. KPR Syariah mengadaptasi sistem jual beli syariah yang bebas
bunga dan riba.
Lalu sebenarnya
apa yang membedakan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional? Berikut ini kami
berikan rangkumannya.
Proses transaksi
pada KPR Konvensional adalah dengan uang muka. Sedangkan KPR Syariah
bertransaksi barang, yang mana dalam hal ini adalah rumah dengan prinsip
jual-beli (murabahah).
Contohnya,
konsumen ingin membeli rumah dengan harga tunai Rp600 juta. Pihak Bank Syariah
akan membeli rumah tersebut dan akan menjual kembali kepada konsumen dengan
mengambil margin keuntungan Rp150 juta. Maka uang yang harus dicicil oleh
pembeli selama tenor adalah Rp750 juta, dikurangi jumlah uang muka.
KPR Syariah juga
memiliki keuntungan karena tidak menerapkan bunga bank yang sifatnya naik turun
dan tidak bisa diprediksi. Sehingga, cicilannya tetap hingga masa berakhirnya
KPR.
Sedangkan KPR
Konvensional menggunakan sistem bunga, dengan risiko naik turun. Sehingga
secara risiko, KPR Konvensional lebih tinggi dibandingkan dengan KPR Syariah.
Tak hanya itu,
ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, Bank Syariah tidak akan mengenakan
penalti atau denda seperti pada KPR Konvensional.
Pada KPR Konvensional
apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayakan, maka akan dikenakan
sanksi berupa denda. Hal ini tidak berlaku pada KPR Syariah. Dan untuk tenor
KPR Syariah berkisar 5 -15 tahun, sedangkan KPR Konvensional berkisar 5 – 25
tahun. (ZH)