Bingung Cara Menghitung PBB? Begini Cara Tepatnya!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Anda pasti sudah sering mendengar istilah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Membayar PBB merupakan sebuah kewajiban. Pajak ini biasanya dikenakan oleh pemilik hunian setiap satu tahun sekali, dan besarannya pun cukup bervariasi tergantung dari luas rumah dan lokasi.

PBB sendiri adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu pendapatan suatu daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan itu sebenarnya gampang-gampang susah. Sebelumnya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga rata-rata dari transaksi jual beli properti untuk perhitungan PBB.

Kita contohkan, seseorang memiliki rumah dengan luas tanah sebesar 90 m2 dan luas bangunan 36 m2, dan diketahui harga tanah adalah Rp702.000 serta harga bagungan Rp595.000 dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) nya adalah Rp8.000.000. Maka cara menghitung NJOP penghitungan PBB nya adalah sebagai berikut:

-       Tanah: 90 m2 x Rp702.000 = Rp63.180.000

-       Bangunan: 36 m2 x Rp595.000 = Rp21.420.000

-       Nilai NJOP: Rp63.180.000 + Rp21.420.000 = Rp84.600.000

-       NJOP untuk penghitungan PBB: Rp84.600.000 – Rp8.000.000 = Rp76.600.000

Setelah mengetahui nilai NJOP untuk penghitungan PBB, Anda bisa langsung menghitung PBB terutang dengan cara sebagai berikut:

-       NJKP: 20% X Rp76.600.000 = Rp15.320.000

-       PBB yang terutang: 0,1% x Rp15.320.000 = Rp153.200

Demikian cara tepat menghitung PBB. Bagaimana, mudah bukan? Anda bisa mempraktikkannya sendiri di rumah. Selamat mencoba. (ZH) 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo