PropertiNews.id, Tangerang – Anda pasti sudah sering mendengar istilah Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Membayar PBB merupakan sebuah kewajiban. Pajak ini
biasanya dikenakan oleh pemilik hunian setiap satu tahun sekali, dan besarannya
pun cukup bervariasi tergantung dari luas rumah dan lokasi.
PBB sendiri
adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. Dasar hukum
yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Dalam
perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu
pendapatan suatu daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun
2010.
Menghitung Pajak
Bumi dan Bangunan itu sebenarnya gampang-gampang susah. Sebelumnya, Anda harus
mengetahui terlebih dahulu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga rata-rata
dari transaksi jual beli properti untuk perhitungan PBB.
Kita contohkan,
seseorang memiliki rumah dengan luas tanah sebesar 90 m2 dan luas bangunan 36
m2, dan diketahui harga tanah adalah Rp702.000 serta harga bagungan Rp595.000
dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) nya adalah Rp8.000.000.
Maka cara menghitung NJOP penghitungan PBB nya adalah sebagai berikut:
-
Tanah: 90 m2 x
Rp702.000 = Rp63.180.000
-
Bangunan: 36 m2
x Rp595.000 = Rp21.420.000
-
Nilai NJOP:
Rp63.180.000 + Rp21.420.000 = Rp84.600.000
-
NJOP untuk
penghitungan PBB: Rp84.600.000 – Rp8.000.000 = Rp76.600.000
Setelah
mengetahui nilai NJOP untuk penghitungan PBB, Anda bisa langsung menghitung PBB
terutang dengan cara sebagai berikut:
-
NJKP: 20% X
Rp76.600.000 = Rp15.320.000
-
PBB yang
terutang: 0,1% x Rp15.320.000 = Rp153.200
Demikian cara
tepat menghitung PBB. Bagaimana, mudah bukan? Anda bisa mempraktikkannya
sendiri di rumah. Selamat mencoba. (ZH)