PropertiNews.id, Tangerang - Ide meniadakan uang muka atau DP (down payment) saat membeli rumah kembali mengemuka pasca debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Gagasan tersebut diungkapkan oleh salah satu pasangan calon saat debat sedang membahas isu pembangunan.
Saat ini, DP dan besarnya cicilan memang menjadi salah satu faktor yang memberatkan para calon pembeli, khususnya pembeli yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun menurut Maurin Sitorus, mantan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, peluang untuk merealisasikan gagasan tersebut menjadi sebuah kebijakan sangat kecil, terlebih untuk pembelian rumah di wilayah-wilayah strategis seperti Jakarta.
Pasalnya, DP bukan hanya untuk melengkapi urusan pembiayaan, namun juga sebagai ‘tanda jadi’ komitmen atau kepemilikan dan tanggung jawab debitur terhadap KPR-nya.
Besarnya DP yang disetor juga dapat menjadi acuan apakah KPR tersebut di masa mendatang akan bermasalah atau macet, yang akan merugikan pihak bank pemberi KPR dan berdampak buruk pada perekenomian nasional.