PropertiNews.id, Tangerang - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda aturan pajak progresif tanah terlantar. Selain itu, pemerintah juga memutuskan menunda aturan pajak untuk apartemen yang belum terhuni.
Para pengembang / developer menyambut baik keputusan pemerintah ini. Menurut Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Sulaiman Sumawinata, sekarang ini industri properti mengalami pertumbuhan yang cenderung lambat, dan dia menyambut positif keputusan pemerinta menunda pajak progresif.
Pemerintah memang dinilai perlu mengkaji lebih dalam soal penerapan aturan pajak progresif. Menurut Sulaiman, jika pemerintah mengenakan pajak untuk apartemen yang tidak dihuni, akan sangat memberatkan pihak pengembang.
Sekarang ini sektor properti sedang mulai beranjak naik dari keterpurukan. Untuk mendukung hal tersebut, diharapkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat menghambat dan membebani industri properti itu sendiri.
Sulaiman pun berharap pula bahwa pemerintah tidak hanya menunda aturan tersebut, namun sekaligus dapat meniadakan aturan pajak progresif.