PropertiNews.id, Tangerang – Saat ini properti syariah sedang banyak diminati oleh masyarakat terlebih bagi yang beragama Muslim. Properti syariah terbukti membuat masyarakat Muslim merasa jauh lebih nyaman karena sejalan dengan prinsip agama. Lalu apa sebenarnya properti syariah itu?
Pengertian Properti Syariah
Banyak orang yang menganggap bahwa properti syariah adalah jenis properti dalam bentuk perumahan yang hanya diperuntukkan kepada umat Islam saja. Namun, hal tersebut tentunya tidaklah benar. Siapa saja boleh memiliki dan membeli properti syariah ini.
Secara umum pengertian properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Jadi, properti syariah atau orang biasa menyebutnya dengan istilah KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah atau hunian, dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
Transaksi Tanpa Riba
Berbeda dengan jual beli properti konvensional yang mengenakan bunga dan denda, transaksi properti jenis syariah tidak mengenakan keduanya sama sekali. Sebab, baik bunga maupun denda adalah riba dalam jual beli, merupakan hal yang dilarang dalam syariah Islam.
Harga Jual Tidak Berubah Sejak Akad
Dalam melakukan akad jual beli di awal, juga akan disepakati satu harga yang dipilih oleh developer dan pembeli. Di dalam akad tersebut terdapat jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih. Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak harus disampaikan seluruhnya sejak perjanjian awal, dan tidak ada perubahan di tengah atau di akhir proses.
Akad Jual Beli
Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer atau tanpa ada pihak ketiga, seperti bank yang menjadi perantara. Sedangkan, skema kepemilikan properti konvensional biasanya memiliki pihak ketiga yaitu bank konvensional yang menjadi perantaranya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti atau perumahan syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit ataupun cash.
Menekankan pada Kepemilikan
Maksudnya adalah, Anda sebagai pemilik rumah seutuhnya, jadi pemilikan properti hanya berfokus pada membeli bukan menyewa. Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak ketiga (bank). Selain itu, dalam muslim properti, developer juga tidak bekerja sama dengan pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek baik, sehingga dalam hal pembiayaan pembangunan proyek ataupun kredit pemilikan rumah (KPR), langsung dilakukan bersama dengan konsumen. (ZH)