Apa itu KPR Multiguna dan Bagaimana Cara Mengajukannya?

image

PropertiNews.id, Tangerang – SebutanKPR Multiguna mungkin tidak asing di telinga. Produk KPR dari bank ini memiliki manfaat yang sama dengan kredit multiguna, atau kredit yang diberikan kepada perorangan untuk kebutuhan konsumtif.

Untuk mengajukan KPR Multiguna ini, bank akan meminta jaminan/agunan seperti bangunan rumah/apartemen/ruko atau pun rukan. Ada cukup banyak bank di Indonesia yang memiliki produk KPR Multiguna yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, diantaranya:

•    KPR Multiguna Take Over
KPR Multiguna take over adalah pemindahan fasilitas kredit yang sejenis dari bank lain lalu bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan konsumtif.

Program KPR Multiguna take over ini dapat diajukan oleh:
1. Para calon debitur (pegawai dan profesional) yang memiliki kredit KPR Multiguna atau kredit sejenis di bank lain dan telah berjalan minimal 12 bulan dan berstatus lancar 6 bulan terakhir.
2. Para calon debitur adalah para pegawai dan profesional yang memiliki penghasilan minimal Rp3,5 juta untuk Jabodetabek dan Rp3 juta untuk yang di luar Jabodetabek.

•    KPR Multiguna Top Up

KPR Multiguna top up adalah penambahan limit atas fasilitas Mandiri KPR multiguna yang telah berjalan (existing) dengan berbagai fitur menarik.

Nilai tambahan kredit yang dapat diajukan oleh nasabah atau dapat diberikan oleh bank tersebut dapat mencapai Rp1 miliar besarnya, selama peminjam dana dapat memenuhi ketentuan nilai pinjaman terhadap nilai agunan/jaminan atau LTV.

Di sisi lain, KPR Multiguna juga memberikan banyak kelebihan dan keuntungan yang dapat diperoleh oleh para kreditur, misalnya:

• Suku bunga kredit yang kompetitif
• Proses yang cepat dan mudah
• Jangka waktu yang diberikan sampai dengan 10 tahun
• Bebas digunakan untuk apa saja
• Pengajuan kredit KPR multiguna bahkan dapat melalui secara online

Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur sebelum mengajukan KPR Multiguna:

1.    Penghasilan
Biasanya bank akan membandingkan antara jumlah penghasilan total calon debitur (bisa joint income dengan pasangan jika sudah berkeluarga), dengan jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Umumnya, jumlah cicilan tidak lebih dari 30%-40% dari jumlah penghasilan.

Sertakan slip gaji atau lembar pembuktian penghasilan, sebagai bukti nominal yang diterima setiap bulannya. Terkadang bonus atau lembur tidak dihitung oleh bank.

2.    Agunan
Pastikan agunan yang akan dijaminkan memiliki surat-surat yang jelas dan lengkap, sebab bank akan sangat teliti dalam hal ini. Bandingkan pula antara harga transaksi dan harga pasar, sebab untuk setiap kredit dengan jaminan, bank memiliki tim penilai objek jaminan sendiri (internal/eksternal).

Di mana mereka akan memberikan referensi pada bank tentang harga yang pantas bagi jaminan tersebut. Jadi bukan harga transaksi yang akan dipakai oleh bank sebagai bahan pertimbangan.

Terkecuali bagi calon debitur KPR yang membeli rumah baru (primary), apabila bank sudah bekerjasama dengan pengembang, maka akan dipakai harga transaksi. Namun bila belum bekerjasama, ada beberapa bank yang bisa memberikan kredit dengan memperlakukannya sebagai kredit secondary.

Biasanya, bank hanya akan memberikan kredit antara 70%-90% dari nilai agunan yang telah dinilai Kalau untuk kasus rumah baru dan sudah bekerjasama akan dipakai harga transaksi.

3.    Kredit di tempat lain
Perhatikan kredit lainnya, termasuk kartu kredit, kredit kendaraan atau pun KTA. Bank memiliki akses untuk melihat catatan kredit calon debiturnya, yang bisa didapat melalui BI apabila ada calon debitur yang sedang mengajukan kredit.

Jika termasuk kategori pembayar yang suka telat, maka bersiap untuk ditolak atau ada pula bank yang meminta calon debiturnya melunasi tagihan di tempat lain terlebih dahulu agar mendapatkan bukti lunas.


4.    Rekening tabungan
Bank akan meminta fotokopi rekening tabungan kurang lebih 6 bulan terakhir, yang berfungsi untuk memperhatikan kebiasaan menabung. Apalagi bila saldo rata-rata bukan saldo terbesar yang pernah disetorkan.

Jika mempunyai bilyet deposito dan tabungan di lebih dari satu bank, serahkan saja fotokopiannya untuk membuktikan layak kredit.

5.    Jujur
Jangan pernah memalsukan dokumen apapun, sebab bank akan mengecek keaslian semua dokumen yang diberikan. Bila sampai ketahuan memalsukan dokumen, maka bersiap masuk dalam blacklist Bank Indonesia.

6.    Siapkan uang
Bukan berarti setelah mendapat kredit, debitur tidak membayar sejumlah dan tertentu. Biasanya akan ada biaya sekitar 4% dari jumlah kredit (untuk biaya bank dan hanya untuk kredit multiguna).

Sedikit saran, untuk biaya di notaris mungkin bisa dinegosiasikan dengan notaris langsung sehingga menghemat biaya yang dikeluarkan. (SU)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo