PropertiNews.id, Tangerang – Dikutip dari buku 'Kaya Raya dengan Bisnis Properti', terdapat beberapa masalah properti yang sering terjadi. Berikut permasalahan yang harus sigap dan siap dihadapi tersebut:
Hak pakai dapat dijadikan jaminan hutang
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan bahwa yang ditunjuk sebagai hak atas tanah dan dapat dijadikan jaminan hutang adalah hak guna usaha, hak milik, dan hak guna bangunan.
Hak pakai ini tidak ditunjuk sebagai objek hak tanggung jawab, karena tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftarkan dan oleh karena itu tidak dapat memenuhi syarat publisitas untuk dapat dijadikan hutang.
Surat Tanah dijadikan sebagai tanda bukti PBB
Surat Tanah sendiri merupakan kupon, tanda, atau surat yang menjadi keterangan dan sebagainya. Bila UUPA sudah berlaku, Surat Tanah sudah tidak dapat menjadi bukti hak atas tanah. Oleh karena itu, Anda sebaiknya menggunakan sertifikat hak tanah yang resmi.
Surat kuasa menjual
Ada baiknya sebelum membeli rumah atau tanah, perhatikan dahulu surat jualnya. Jika dihadapkan oleh orang kedua yang menjual properti tersebut, Anda harus tetap mendapatkan surat kuasa dari orang pertama yang menjual.
Surat kuasa wajib tertulis dan dibuat di hadapan notaris. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi kekeliruan pada pembelian properti. (ST)