Propertinews.id, Tangerang – Dalam membangun sebuah hunian, Anda perlu mengetahui soal KLB. KLB
atau kepanjangan dari Koefisien Luas Bangunan adalah presentase perbandingan
antara hasil jumlah seluruh luas lantai bangunan dengan luas lahan bangunan
yang telah disediakan.
Umumnya, penghitungan KLB digunakan
untuk bangunan tinggi atau highrase
building. Anda dapat memperkirakan berapa banyak lantai yang bisa dibangun
untuk suatu bangunan dengan melakukan penghitungan KLB yang tepat. Tidak hanya
dapat digunakan untuk menghitung lantai pada seluruh bangunan, penghitungan KLB
juga mencakup:
1. Overstek untuk pembangunan balkon.
2. Luas lantai lahan parkir yang lebih dari 50% di luar
bangunan.
3. Lantai bangunan yang memiliki lebar lebih dari 1,5
meter.
Perlu diperhatikan, penghitungan KLB
juga tetap harus disesuaikan oleh peraturan bangunan yang ada. Jika nilai
penghitungan KLB Anda lebih besar dari nilai KLB yang diperbolehkan, maka Anda
melanggar peraturan bangunan yang berlaku dan Anda akan dikenakan sanksi dan
denda yang telah ditentukan. Agar Anda terhindar dari pelanggaran aturan, Anda
dapat membagi nilai keseluruhan luas bangunan Anda dengan luas tanah yang ada
agar sesuai dan tidak lebih dari aturan yang dianjurkan.
Peraturan penghitungan KLB terdapat
pada Rencana Detail Tata Ruang Wilayah di setiap daerah. Khusus bagi Anda yang
bertempat di Jakarta, peraturan KLB bisa Anda temukan di Rencana Detail Tata
Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi. Setiap wilayah memiliki peraturan KLB yang
berbeda-beda sesuai dengan luas kawasan yang ada di setiap kota.
Baca Juga: 5 Universitas dengan Desain Arsitektur Bangunan Terunik di Dunia
Adanya aturan KLB ini ditujukan agar
semua bangunan yang ada di tiap daerah dapat menghadirkan suatu bentuk
pengendalian tata ruang wilayah yang nyaman dan lebih tertata rapi. Diharapkan
penghitungan KLB juga dapat meminimalisir kemacetan dan mengatasi kepadatan
penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya. (JES)